1.1. Latar Belakang
Dalam era
informasi, keberadaan suatu informasi mempunyai arti dan peran yang sangat
penting di dalam aspek kehidupan, sehingga ketergantungan akan tersedianya
informasi semakin meningkat. Perubahan bentuk masyarakat menjadi suatu
masyarakat informasi (Information Society). Memicu perkembangan teknologi
informasi yang menciptakan perangkat teknologi yang kian canggih dan informasi
yang berkualitas.
Kemajuan
teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang
revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah,
praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain,
berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai
tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang
teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau
kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan
dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama
pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula
sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan
antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan
negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di
dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat
teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi,
terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker
dan sebagainya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan
makalah ini adalah :
1. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran
hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan
Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa
bahayanya Phising dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari Phising yang
termasuk salah satu pelanggaran hukum di dunia maya.
3. Untuk menambah pola pikir mahasiswa menjadi pribadi yang
memiliki wawasan dan pengetahuan serta moral yang baik, khususnya bagi
mahasiswa yang akan berprofesi di bidang IT.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah
satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kulih Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi, pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen
Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3. Metode Penelitian
Metode
penelitian yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode
Studi Pustaka (Library Study).
Selain melakukan
kegiatan tersebut diatas, kami merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan –
bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna
mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan
makalah.
1.4. Ruang Lingkup
Dalam penyusunan
makalah ini, kami hanya memfokuskan pada kasus Cybercrime Phising yang
merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.
1.5. Sistematika Penulisan
Untuk mengetahui
secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika
penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menulusuri dan memahami dari
makalah ini.
0 komentar:
Posting Komentar