CYBERCRIME
1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
The Prevention of
Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,Cuba pada tahun 1999 dan di
Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan
dengan sistem komputer atau jaringan.
2. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Adapun faktor pendorong
penyebab terjadinya cybercrime adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latarbelakang
ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk
Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan
ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
3. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
jenis kejahatannya
1) CARDING
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”
2) HACKING
Hacking adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3) CRACKING
Cracking adalah
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam
(black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit,
“cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data
sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
“cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4) DEFACING
Defacing adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada
situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu
2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain
5) PHISING
Phising adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya
(password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan
kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6) SPAMMING
Spamming adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”.
7) MALWARE
Malware adalah program
komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware
terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll.
4. Klasifikasi Cybercrime Menurut Karakteristiknya
1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu.
3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data pada komputer.
CYBERLAW
1. Pengertian Undang - Undang Dunia Maya
(Cyberlaw)
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau dunia maya.
0 komentar:
Posting Komentar