1. Kesimpulan
Dari
hasil penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis
dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Cybercrime adalah
kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang
menggunakan internet.
2. Cybercrime adalah
kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data rahasia yang penting.
3. Phising merupakan
tindak kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
4. Kejahatan Phising ini
lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
2. Saran
Dari
penulisan makalah ini serta pemaparan dari semu bab-bab diatas penulis dapat
membuat saran sebagai berikut :
1. Pemerintah diharapkan
lebih tegas menindak lanjuti kasus mengenai kejahatan dunia maya (cybercrime)
2. Pelanggar kasus
Cybercrime harus diberikan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku tanpa pandang bulu.
3. Kepada pihak yang
lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih
mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak
kejahatan dunia maya.
4. Untuk menangani dan
menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan
masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
5. Untuk menghindari
dari kasus phising para pengguna internet khusunya e-commerce untuk lebih
berhati-hati saat login.
6. Melakukan verifikasi
account dengan hati-hati dan gantilah username atau password secara berkala
0 komentar:
Posting Komentar