0

BAB IV PENUTUP

Selasa, 28 April 2015
Share this Article on :

1. Kesimpulan

     Dari hasil penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang menggunakan internet.

2. Cybercrime adalah kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data rahasia yang penting.

3. Phising merupakan tindak kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

4. Kejahatan Phising ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. 

2. Saran

     Dari penulisan makalah ini serta pemaparan dari semu bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut :

1. Pemerintah diharapkan lebih tegas menindak lanjuti kasus mengenai kejahatan dunia maya (cybercrime)
2. Pelanggar kasus Cybercrime harus diberikan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tanpa pandang bulu.
3. Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.

4. Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
5. Untuk menghindari dari kasus phising para pengguna internet khusunya e-commerce untuk lebih berhati-hati saat login.

6. Melakukan verifikasi account dengan hati-hati dan gantilah username atau password secara berkala




Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar